Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

PERSYRATAN PELAYANAN 

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa / Lurah
  2. Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari pemohon diketahui Ketua RT, Ketua RW, Kades / Lurah, dan Camat
  4. Rujukan dari Puskesmas setempat, bagi yang berobat ke Rumah Sakit
  5. Surat Keterangan KS / PRA KS dari UPTB KKBD