Izin Gangguan PERSYARATAN PELAYANANÂ FC. KTP Pemohon FC. Surat Tanah (AJB,SHM, dan atau Surat Sewa menyewa) SPPT Terakhir STTS Ijin Tetangga IMB Ijin Gangguan Akta pendirian perusahaan / domisili bagi perorangan